Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan istilah untuk orang yang mengalami gangguan kesehatan mental.
Kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Sehingga individu tersebut dapat menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
Dikutip dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, kondisi kejiwaan seseorang dibagi menjadi dua yakni Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan gangguan jiwa(ODGJ).
Posyandu Jiwa "Sakura" yang Berada Di Desa Legok kecamatan Gempol Melakukan pelayanan terpadu pada pasien yang mengalami gangguan jiwa, Keberlangsungan posyandu tidak lepas dari peran kader yang ikut Berperan aktif Berkomunikasi Dengan pihak puskesmas Untuk memfasilitasi warga yang mengalami Gangguan kejiwaan,posyandu yang sudah Berdiri sejak lima tahun yang Lalu tersebut Menurut kepala Desa Legok Nursalam sangat Membantu dan bermanfaat bagi masyarakat Sedikitnya ada sekitar 20 orang Odgj yang aktif kontrol kesini ditambah dengan pasien Disabilitas dan perlu dicatat Posyandu jiwa sakura merupakan satu satunya yang ada di kecamatan Gempol katanya.
Menurut Dr.Marsel dari puskesmas Gempol yang hadir waktu pemeriksaan Rutin Di Balai Desa legok pada hari Selasa 14 Maret 2023 pasien Odgj Memang perlu perhatian khusus beda dengan pasien umum, kita tidak hanya memberikan perhatian kepada pasien saja tapi juga kepada keluarga pasien karena ada keterkaitannya,penyakit Odgj adalah penyakit fsikis bukan fisik jadi perhatiannya harus beda,di posyandu sakura seperti terlihat pasien selain diperiksa kesehatannya juga diberikan motifasi untuk merangsang memori positif pasien dengan berkomunikasi dan candaan candaan disamping itu diperdengarkan musik yang membuat pasien gembira mengajak mereka berjoget bersama,
Ditambahkan Dr.Marsel penanganan Odgj yang utama adalah dukungan keluarga juga lingkungan terdekat dan masyarakat yang terus memberikan motifasi tanpa mengucilkan tuturnya (Hadi)