Dalam rangka menerapkan tertib ukur sehingga kebenaran dalam pengukuran dapat terjamin bagi pelaku usaha dan konsumen, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan sosialisasi metrologi legal.
Bertempat di aula cafe Bg cafe Gempol pada hari Rabu 10 Mei 2023 acara tersebut dihadiri sekitar 50 orang pelaku usaha UMKM dengan narasumber Kabid KEMETROLOGIAN Suprapto, Sekretaris komisi dua DPRD kabupaten Pasuruan dari fraksi partai kebangkitan Bangsa H.Samsul Hidayat.
Kabid Kemetrologian Disperindag kabupaten Pasuruan Suprapto mengatakan. Adapun tujuannya adalah untuk mendorong secara persuasif kewajiban tera/tera ulang bagi pemilik UTTP serta meningkatkan kepercayaan kepada konsumen karena produk yang dibeli oleh konsumen akurat dan sesuai dengan nilai transaksi,” terangnya.
Dijelaskan, untuk peserta kegiatan adalah para pelaku usaha dan konsumen yang ada di wilayah Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan sejumlah 50 orang.
Sementara itu Anggota DPRD kabupaten Pasuruan dari fraksi partai kebangkitan Bangsa H.Samsul Hidayat dalam sambutan singkatnya mengatakan. Sesuai peraturan Daerah no.18 tahun 2016 tentang restribusi pelayanan Tera/tera ulang DPRD sudah melakukan fungsinya.
tujuannya memberikan perlindungan kepada warga negara atas hak hak sebagai konsumen terhadap terjadinya kecurangan yang diakibatkan oleh alat ukur. Takar dan timbangan yang digunakan oleh pedagang dan pelaku usaha.
Lek Sul sapaan akrab anggota DPRD kabupaten Pasuruan dari fraksi partai kebangkitan bangsa ini berharap dengan sosialisasi ini bisa memasyarakatkan budaya sadar tera dan tera ulang terhadap UTTP serta bagaimana menggunakannya dengan baik dan benar sehingga kebenaran ukuran bisa dipertanggungjawabkan. (Hadi).

