MUSDES PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (P APBDES) TAHUN ANGGARAN 2023 .DESA CARAT KECAMATAN GEMPOL.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa carat mengadakan Musyawarah Desa (Musdes), Pada hari Jumat, 16 Juni 2023 tepat pada pukul 19.30 WIB yang bertempat di aula Balai desa Carat kecamatan Gempol Pasuruan terkait dengan Pembahasan, Penetapan Perubahan P.ABDES Desa Tahun 2023 dan Penetapan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2023.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut camat Gempol yang diwakili oleh kasi perencanaan Tarimin, kepala Desa Carat Edi Santoso,sekdes Suyanto beserta jajaran perangkat desa carat,ketua BPD Samsuri dan anggota,Babinsa dan Babinkamtibmas serta perwakilan RT, RW juga tokoh masyarakat dan LPM.
APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Carat Tahun Anggaran 2023.
Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara antara kepala desa dengan ketua BPD. (Hadi).