Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, kini masyarakat bisa mengecek secara online untuk memastikan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengecekan DPT secara berani ini bisa dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024.
Masyarakat dapat mencari namanya dengan cara memasukkan data berupa nomor induk kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor paspor untuk pemilih di luar negeri.
Setelah klik pencarian maka akan muncul hasil apakah nama Anda sudah masuk DPT atau belum.
“Anda dapat melakukan koreksi apabila menemukan NIK yang terdaftar 2x atau lebih. Apabila belum terdaftar, anda dapat mendaftar melalui laporpemilih.kpu.go.id,” demikian keterangan di laman situs https://cekdptonline.kpu.go.id.
Sosialisasi pelayanan cek DPT On Line juga diselenggarakan oleh PPK Gempol yang berlangsung di kawasan candi belahan Desa wonosunyo kecamatan Gempol Pasuruan mendapat respon positif dan antusias dari para pengunjung yang kebetulan mengikuti acara sedekah bumi yang ada di dusun Belahan Jowo desa Wonosunyo kecamatan Gempol Pasuruan.minggu (09)07/2023).
"Kami PPK dan PPS Kecamatan Gempol dalam rangka mengecek seluruh masyarakat di Gempol ini apakah sudah masuk daftar pemilih tetap apa belum," ujar Ketua PPK Gempol, Sulaiman Abbas.
" Kegiatan ini kami rasa efektif. Karena berbarengan dengan acara sedekah dusun yang kami asumsikan banyak masyarakat kumpul. Sehingga mudah mengecek masing-masing orang," terangnya.
Satu persatu warga diminta menunjukkan KTP. Kemudian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatat dan dicek lewat website resmi KPU.
"Target kami seluruh warga kecamatan Gempol yang sudah mempunyai hak pilih terdaftar DPT jangan sampai ada yang terlewatkan kata Gus leman panggilan akrab ketua PPK kecamatan Gempol tersebut . (Hadi).