mengetahui kesiapan Panitia dalam merencanakan dan menyiapkan tahapan Pesta Demokrasi di tingkat desa (Pilkades), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) mengadakan monitoring pada desa se-Kecamatan Gempol Pasuruan , Selasa (18/7/2023).
Pada kesempatan ini Desa Winong yang menjadi tujuan monitoring. Tim Monitoring yang terdiri dari Forkopimcam,, Plh camat Gempol Basmi SPD beserta jajarannya Kapolsek Gempol kompol Indro Susetiono yang didampingi anggota,Danramil Gempol Kapten Cba Hadi Wibowo juga didampingi anggota. melakukan pengecekan administrasi maupun kendala yang dihadapi oleh Panitia Pilkades baik yang berhubungan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon serta langkah langkah yang harus diambil apabila Balon tidak dapat memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Acara giat hari ini agak lain karena dilaksanakan dengan Gowes yakni mengyuh sepe da sejauh 5 km yang dilakukan oleh para pemangku wilayah kecamatan Gempol yang dimulai dari halaman Koramil kecamatan Gempol menuju Balai Desa Winong kemudian finish dihalaman Koramil Kecamatan gempol.
Pada saat rehat dikantor desa Winong disambut oleh perangkat desa dan BPD Winong juga panitia pilkades serentak desa Winong, dan pada saat acara ramah tama ada tiga orang panitia pilkades yang bertanya tentang adanya bacakades dari TNI aktif, Dan Ramil Gempol memberi penjelasan bahwa pada intinya sesuai isi ST yang telah diterima bahwa bagi TNI aktif sesuai regulasi diperkenankan mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan syarat setelah mendapat restu tertulis dari atasan yang berwenang , ketika dalam proses mendaftarkan diri posisinya cuti dan baru harus menyerahkan surat pengunduran diri dan melengkapi persyaratan lainnya terhitung setelah ditetapkan oleh bupati sebagai kepala desa.
Itu penjelasan sebagai gambaran yang bisa saya sampaikan dan terakhir saya sarankan kepada panitia pilkades yang ada di desa Winong sebaiknya juga berkoordinasi dan bertanya langsung kepada panitia pilkades serentak yang ditingkat kabupaten supaya mendapat penjelasan yang lebih detail lagi; Tuturnya!!!.
Plh Camat Gempol juga memberikan penjelasan sebagai bentuk arahan kepada panitia pilkades Winong pada prinsipnya panitia pilkades yang ada di tingkat desa harus menjaga netralitas sebagai panitia poin pentingnya harus berpedoman pada regulasi tentang proses tahapan pelaksanaan pilkades serentak yang telah diberikan oleh panitia pilkades yang ada di tingkat kabupaten,dan terkait adanya anggota TNI aktif yang mencalonkan diri sebagai kepala desa regulasinya kan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh bapak Dan Ramil tapi saya hanya menambahkan sesuai petunjuk dari panitia di tingkat kabupaten untuk calon dari TNI aktif walau mempunyai hak dipilih tapi tetap tidak punya hak untuk memilih
Sedang untuk anggota keluarganya yang sipil dan atau bukan menjadi anggota TNI/POLRI aktif tetap mempunyai hak memilih jadi kalau belum terdaftar dalam DPS atau DPT maka panitia pilkades yang ada di tingkat desa harus secepatnya mendaftarnya supaya tidak dipersalahkan dan demi menghindarkan dikotomi (permasalahan baru) dikemudian hari.
Terakhir bila ada sesuatu yang kurang dipahami oleh panitia bisa langsung berkoordinasi dengan panitia pilkades serentak yang ada di tingkat kecamatan atau yang di tingkat kabupaten. Tuturnya!!!.. (Hadi).