Konsep Desa Digital adalah tentang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa. Desa Digital tidak hanya terkait dengan penggunaan teknologi, tetapi juga dengan transformasi sosial dan ekonomi di desa.
Dengan menerapkan konsep dan prinsip Desa Digital, di harapkan masyarakat di desa dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut
Terkait Dengan hal tersebut di atas pemerintah Desa Randupitu kecamatan Gempol Pasuruan, untuk pelaksanaan MUSRENBANGDES Tahun 2023, salah satu program nya adalah digitalisasi pelayanan untuk masyarakat Desa.
Menurut kepala Desa Randupitu M.Fuad "Digitalisasi ini bertujuan untuk mengembangkan potensi desa, percepatan akses serta pelayanan publik untuk masyarakat, seperti diketahui mayoritas masyarakat Desa Randupitu adalah karyawan/pekerja pabrik, jadi nantinya untuk pengurusan surat-surat mereka cukup mengakses website Desa yang ada dari rumah semua keperluan masyarakat akan terlayani tanpa harus ke balai desa, jelasnya.!!!.
Penyelenggaraan Musrenbangdes tahun 2023 dalam rangka penyusunan RKPDES 2024 dan penyusunan RKPD tahun 2025 yang berlangsung di aula Balai Desa Randupitu pada hari Rabu (09/08/2023) berlangsung cukup meriah.
Yang dihadiri oleh, Samsul Hidayat S.Ag, M.Pd.I anggota DPRD kabupaten Pasuruan ketua fraksi partai PKB, Camat Gempol diwakili oleh Sekcam Majidah beserta staf pmd, Penyuluh pertanian , Babinsa dan Babinkamtibmas, Koordinator pendamping desa kecamatan Gempol dan lokal desa, kepala desa Randupitu M.fuad beserta perangkat desanya, ketua BPD beserta anggotanya,LPM ,TP PKK desa Randu Pitu, Kader posyandu (dari unsur kesehatan), perwakilan dari lembaga pendidikan, Perwakilan UMKM desa Randupitu, Perwakilan dari forum peduli lingkungan, perwakilan tokoh masyarakat dan Agama dan perwakilan Karang Taruna.
Anggota DPRD kabupaten Pasuruan H.samsul Hidayat dari partai kebangkitan Bangsa dalam sambutannya mengatakan,ada beberapa hal yang bernilai edukasi dan pencerahan bagi para peserta Musrenbangdes diantaranya tentang pemahaman terkait kewenangan pemerintah desa dan kabupaten( supaya tidak salah kamar dalam menyampaikan usulan program), adanya 2 saluran untuk menyampaikan usulan program yang menjadi kewenangan kabupaten yakni jalur Musrenbang dan Pokir dewan, pentingnya membuat perencanaan yang matang sebelum mengajukan usulan program karena adanya E Planning dan E Budgeting dan untuk usulan program yang menjadi kewenangan kabupaten tahun anggaran 2025 harus disesuaikan dengan tema yang ada yakni Peningkatan pelayanan dasar dan Tata kelola pemerintahan jelasnya!!. (Hadi)