Perangkat desa adalah unsur yang membantu kepala desa dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 48-53, perangkat desa terdiri dari sektetariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan seleksi. Syarat umum yang harus dipenuhi yaitu pendidikan terendah minimal SMA sederajat dan berusia 20-42 tahun.
Saat ini di Desa Wonosari Kecamatan Gempol Pasuruan ada tiga formasi perangkat desa yang lowong yakni.
1. Kawil. Karangan
2. Kaur perencanaan
3.kasi kesejahtraan.
Panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa Wonosari Kecamatan Gempol saat ini sudah memasuki masa pendaftaran bakal calon yang dimulai sejak 16 Oktober S/d 22 Oktober 2023.
Berdasarkan keterangan ketua panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa wonosari Hadi Prayitno, semenjak pembentukan panitia (03/10/2023) pihaknya bersama lima (5) orang anggota langsung tancap gas melaksanakan tugas tahapan demi tahapan sesuai ketentuan yang ada dan juklak Perbub.
Pihaknya juga selalu berkomunikasi dengan pihak kasipem kecamatan Gempol, hal ini dilakukan supaya panitia dalam melakukan tugas tidak menyimpang dari apa yang telah ditentukan.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan sejak pendaftaran dibuka senin (16/10/2023) sampai saat ini kamis (19/10/2023) panitia sudah menerima sepuluh (10) orang pendaftar, harapan panitia makin banyak yang mendaftar makin baik, sehingga bisa dihasilkan perangkat desa yang bermutu dan berkompeten dan bisa membantu tugas kepala Desa demi mewujudkan Desa Wonosari maju dan berkembang , jelasnya. (Hadi).