PPK GEMPOL ADAKAN RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI ,PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (PKPU) NO 15 TH 2023 TENTANG KAMPANYE..
Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) no 15 TH 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Peraturan Komisi ini mengatur tentang Kampanye Pemilu yang meliputi, pelaksana Kampanye, materi Kampanye Pmilihan Umum, metode Kampanye, pemberitaan dan penyiaran, Kampanye Pemilu oleh pejabat negara, Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran kedua, larangan kampanye Pemilu, dengan artikel /lembaga pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, sosialisasi dan pendidikan politik.
Terkait hal tersebu diatas bertempat di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Gempol ,telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi PPK dan PPS se-kecamatan Gempol Senin (06/11/2023).
Rakor ini merupakan rangkaian dari Tahapan Pemilu Tahun 2024. Adapun yang hadir pada rakor tersebut diantaranya sekretaris kecamatan Gempol,Ketua PPK, dan tenaga Pendukung PPK , Ketua PPS dan seluruh anggota PPS dari 15 desa di wilayah Kecamatan Gempol . Materi yang dibahas pada rakor ini yaitu terkait Persiapan tahapan lanjutan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 rentang kampanye pemilihan umum serta koordinasi persiapan tempat pemasangan alat peraga kampanye (Apk)
Ketua PPK kecamatan Gempol Sulaiman menjelaskan" tujuan dari Rakor ini adalah untuk lebih menekankan PPS agar semakin maksimal dan optimal dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang akan memasuki tahapan kampanye, terutama di wilayah kerja masing-masing PPS desa agar lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat PPK Gempol, Muhammad Aditya Mardani menyampaikan materi terkait peraturan komisi pemilihan umum no 15 tentang kampanye pemilihan umum dan koordinasi tempat pemasangan alat peraga kampanye(Apk).
Menurut Aditya "Alat Peraga Kampanye ( APK ) biasa dalam bentuk baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, sticker, kalender, bendera dan sejenisnya
Tahapan kampanye pemilu diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 dan akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelum memasuki masa kampanye, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dengan cara pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya.
Kegiatan rakor yang berlangsung pagi hingga menjelang sore hari tersebut berlangsung berjalan lancar dan aman juga di isi dengan diskusi bebas para peserta Rakor. (Hadi).