Haji Uma menerima aduan perwakilan dari Forum Persatuan Passing Grade Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FPP-CPPPK) 2023 Kemenag di Ruang kerjanya di kantor DPD RI.
Jakarta (15/01/2024).
Beberapa perwakilan dari anggota FPP-CPPPK2023 kemenag yang terdiri dari Ketua Forum (Ari Rizal asal Garut Jawa barat), Sekertaris (Mega Cahaya), Koordinator wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (Ali Murtala) dan Wakil Koordinator Wilayah Jawa Timur (Amin winardi) bersama-sama menemui Haji sudirman DPD Asal Aceh di Kantornya.
Perwakilan dari forum tersebut menyampaikan beberapa hal yang mengganjal dari beberapa keluhan yang dirasakan oleh peserta Tes CPPPK Kemenag tahun 2023.
Hal yang paling utama disampaikan oleh mereka adalah tentang Status P, PR1 dan PR2.
Seperti diketahui dalam seleksi CPPPK 2023 di Instansi kemenag ada kode P untuk kategori peserta yang memenuhi nilai ambang batas (PG) yang ditentukan oleh setiap instansi termasuk kemenag, Mereka datang dengan mewakili beberapa propinsi dalam rangka pengaduan akan kekecewaan mereka. Ya bagaimana tidak kecewa untuk ikut sleksi dalam tes CPPPK 2023 kemarin para peserta harus melalui beberapa tahap yaitu sleksi administrasi berkas, dan juga sleksi kompetensi kemudian terakhir sleksi moderasi beragama (SKTT).
Rizal sapaan akrabnya mengatakan bahwa sejak pengumuman hasil tes CPPPK Teknis 2023 Kemenag sudah merasa aneh dengan pelayanan instansi kemenag yang kurang terlihat professional. “… semua peserta tes CPPPK saya yakin mayoritas mereka gak tidur karena nungguin hasil yang memang waktu itu diumumkan secara tidak serempak, kalaupun memang seperti itu harusnya harusnya ada surat atau pemberitahuan secara resmi yang ditujukan ke peserta, kan ada website khusus CASN KEMENAG tau media lainnya…” .
Mereka juga menyampaikan tentang minimnya kuota yang dibuka di instansi kemenag yang akhirnya menjadikan persaingan benar benar sulit, belum lagi ditambah adanya Prioritas pertama (K2) pada kategori peserta tes. Mereka juga menjelaskan bukan mereka tidak setuju dengan kebijakan K2 tetapi minimal kuotanya mungkin bisa ditambah. Pada sleksi tes CPPPK Kemenag 2023 kuota yang dibuka misalnya untuk Penyuluh Agama Islam untuk Kanwil Kemenag Jawa Barat hanya 3 untuk umum. Hal ini kemudian berbeda dengan kuota di diknas isalnya yang ditentukan dengan skala kabupaten.
Selain dari minimnya kuota, mereka juga merasa heran tentang status P, PR1 dan PR2. Dalam pemahaman mereka status tersebut adalah status yang sudah mereka capai melebihi batas minimal yang ditentukan oleh Kemenag. “…kita ini disleksi secara administrasi berkas dan disleksi secara kompetensi teknis hingga Tes Moderasi beragama dan kita penuhi itu. Kita ikuti standar yang ditentukan oleh pemerintah tpi ko status kami tidak lolos di akun SSCASN..” tegas Rizal. Mayoritas peserta yang tergabung dalam forum tersebut merasa tidak diberikan apresiasi apapun atas usaha mereka dalam mengikuti Tes. Mereka mempertanyakan tentang apa sebenarnya tujuan pemerintah memberlakukan teknis seperti demikian missal adanya standar nilai dan kelolosan administrasi jika akhirnya hanya menimbukan kekecewaan. Ini yang jadi pertanyaan dan tanda tanya besar.
Aabila melihat pada PP no 20 tahun 2023 di bab 14 pasal 66 ketentuan umum mensyaratkan untuk segera menyelesaikan non Asn tahun. Justru jika melihat hasilnya malah menimbulkan gejolak dan kekecewaan kepada para peserta yang didalamnya merupakan tenaga honorer baik di negeri atau swasta maka agak berjauhan amanat PP no 20 tahun 2023. Forum Persatuan Passing grade CPPPK Kemenag tersebut yang kini mengklain bahwa forumnya berskala Nasioal dan tidak membedakan mana status negeri atau swasta, mana status p atau mana P2 atau bahkan P1 dan mereka megklaim sudah membentuk coordinator wilayah setiap provinsi yang ada di Indonesia.
Ketua Forum tersebut menjelaskan bahwa alasan terbentuknya forum tersebut lahir dari rasa kekecewaan yang sama terhadap sleksi CASN 2023 yang dirasa agak malah menimbulak gejolak di setiap instansi. Gerkan protes dari beberap peserta telah terjadi pada tahun tahun sebelumnya misalkan di diknas. Kemudian forum tersebut memberikan pertanyaan besar yang harus dijawab oleh pihak pihak terkiat tentang, penyelenggaraan tes keamrin seperti Kemenag dan Menpan-Rb. Mereka bertanya beberapa point yang harapanya bisa dijawab dalam audiensi dengan pihak terkait.
"Mungkin kita butuh ngopi.” Tutur Amin (wakil coordinator Jawa Tengah). Point point yang ditanyakan mereka
Apa gunanya standar itu seperti kelolosan administrasi dan nilai minimal jika nantinya hanya dicampakan begitu saja? Seolah oleh pemerintah itu lambaikan tangan sambil bilang “..Dadah..”
Bukankah PP no 20 tahun 2023 itu mesyaratkan dengan jelas tentang penataan non ASN, tapi teknis untuk melaksanakan PP tersebut malah menimbukan gejolak. Ono opo to?.
Forum tersebut bukan hanya membahas tentang 2 point itu saja tetapi masih banyak lagi yang harapannya bisa disampaikan dalam pelaksaan Audiensi. ‘’…Masih banyak lagi apa yang kami permasalahkan dari hasil rapat dengar pendapat peserta di forum kami..” pada akhirnya mereka berharap agar bisa terjadi pelaksanaan Audiensi dengan Menteri Agama, Menpan-RB. Mereka mengatakan “..pengen NGOPI (ngobrol Pintar)..” di dengan Gusmen dan Pak Azwar Anas.
Haji Uma mendengar permasalahan ini langsung berkoordinasi dengan Pimpian Komite III DPD RI H.Hasan Basri. Beliau berjanji akan segera melakukan rapat dengan forum Persatuan Pasing Grade Calon Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kemenag 2023 yang belem mendapatkan pengangkatan di Jajaran Kemenag dan nanti kita kita tindak lanjuti dalam Rapat kerja dengan Kementrian Agama. Selain itu Haji Uma juga sudah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Komisi 8 DPR RI dan segera akan melakukan rapat bersama forum serta akan memanggil kementrian agama nantinya.(red).