Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2023.
Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulusari Kecamatan Gempol Pasuruan Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan pada hari kamis (28/03/2024) bertempat di aula pertemuan Desa Bulusari.
Tampak Hadir pada acara tersebut Camat Gempol Komari didampimngi staf Danramil Gempol kapten CBH Hadi Wibowo,Kapolsek Gempol, kepala desa Bulusari Siti Nurhayati beserta perangkat,ketua BPD, M. Subchan besrta anggota.
Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh kepala desa Bulusari Siti Nurhayati, dilanjutkan pemaparan laporan secara umum atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulusari tahun anggaran 2023 oleh sekretaris Desa Bulusari
Dalam paparannya sekretaris desa bulusari mengatakan ada 5 bidang pembangunan yang dilakukan oleh oemdes Bulusari.
Yakni
1 Bidang.pemerintahan desa
2.Bidang pembinaan masyarakat desa
3.Bidang pembangunan,pendidikan,kesehatan, pembangunan fisik
4.bidang pemberdayaan manusia,ketahanan pangan
5. bidang penanggulangan bencana.
Dan kesemuanya Alhamdulillah sudah terselesaikan dalam tahun anggaran 2023.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati melalui Camat Gempol. Sesuai Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2023 ini disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari Tahun 2024. Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sementara itu camat Gempol Komari dalam sambutanya ,meminta agar pemerintahan desa terus memperkuat pemahaman aparaturnya, terkait pengelolaan administrasi desa.
"Setelah ini saya mohon semuanya tim desa, perangkat desa, operator desa,agar lebih solid,kita ini adalah pelayan masyarakat jadi setiap ada peristiwa/kejadian wajib hukumnya untuk hadir ditengah tengah masyarakat, apalagi saat menjelang hari raya lebaran saya minta agar keamanan dan ketertiban lingkungan lebih ditingkatkan lagi, tolong jaga keluarga dan lingkungan kita". jelasnya. (Had).