Ramai nya pemberitaan terkait peredaran miras dan juga warkop yang menyediakan Ladies company (LC), di wilayah Desa Ngerong kecamatan Gempol Pasuruan membuat kepala desa H.Jemik sadiman Gerah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas pada hari Rabu (24/042024), pemdes Ngerong menerbitkan perdes pelarangan peredaran miras termasuk warkop yang menyediakan Ladies company (LC) atau purel.Surat Nomor:145/47/424.303.2.06/2024, (17 April 2024) kepada Pemilik,Pengelola: 1. Mini Market, Supermarket; 2. Toko, Warung, Warung Jamu; 3. Café dan Restauran, Kios-kios kecil, Kaki Lima di Larang Menjual Minuman Beralkohol/ Minuman Keras, Narkotika, Psikotropika
dan Zat adiktif lainnya.
Kepala Desa ngerong H. Jemik sadiman, mengatakan , "kami merasa malu selaku kepala Desa kalau dikatakan Desa Ngerong sebagai sarangnya miras dan purel, dan setelah melalui musyawarah Desa kita terbitkan perdes pelarangan ini ", terangnya.
Ditambahkan Jemik, Segera setelah perdes ini terbit, saya perintahkan seluruh kepala wilayah se desa ngerong untuk menempelkan di toko toko, warung dan tempat hiburan yang di duga menjual miras.
Dengan adanya perdes ini,harapannya Desa ngerong bisa bebas dari peredaran miras/narkoba termasuk warkop yg menyediakan layanan LC, dan memastikan keamanan dan kenyamanan di wilayat Desa ngerong, pungkasnya. (Had).